Minggu, 29 Desember 2019

AD/.ART PASMANIA

AD/ART dan PERATURAN ORGANISASI
 PASUKAN PENGIBAR BENDERA
MADRASAH ALIYAH BINA CENDEKIA


ANGGARAN DASAR
PENGIBAR BENDERA  MADRASAH ALIYAH BINA CENDEKIA

PEMBUKAAN      
     Hakekat pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
     Pasukan pengibar bendera merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, nasionalisme, wawasan yang luas, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi dan dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, keterampilan serta kerja keras.
Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Paskibra membentuk suatu wadah yang diberi nama PASUKAN PENGIBAR BENDERA  MA BINA CENDEKIA.
     Atas berkat rahmat Allah SWT dan didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang tinggi dalam persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan antara pemuda dalam suatu kesatuan yang kokoh, sejahtera dan dinamis, maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan bersama-sama mengemban suatu tugas sebagai Pengibar Bendera di MAS BINA CENDEKIA, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
B A B  I 
UMUM

PASAL 1
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1.        Organisasi ini bernama Paskibra Ma Bina Cendekia  yang selanjutnya disebut dengan PASMANIA
2.      Organisasi ini di dirikan untuk waktu yg tidak di tentukan
3.      PASKIBRA (pasukan pengibar bendera) berkedudukan di Madrasah Aliyah Bina Cendekia merupakan organisasi dibawah naungan OSIS (organisasi siswa intra sekolah)

PASAL 2
PENDIRI

Pasukan pengibar bendera (PASKIBRA) Madrasah Aliyah Bina Cendekia (MA BC) di dirikan oleh alumni yang paling pertama dan di teruskan Aunurrofiq

PASAL 3
AZAS DAN DASAR

Pasukan pengibar bendera (PASKIBRA) Madrasah Aliyah Bina Cendekia (MA BC)  berazaskan pancasila dan berdasarkan Undang­-undang Dasar 1945.

PASAL 4
SIFAT DAN ORGANISASI

Organisasi PASKIBRA bersifat intera sekolah karena berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intera Sekolah (OSIS) dalam bentuk kegiatan ekstrakulikuler dimana OSIS sendiri merupakan wadah yamg menampung kegiatan-kegiatan di sekolah sebagai penunjang kurikulum

PASAL 5
LAMBANG ORGANISASI

Lambang organisasi PASMANIA sebagaimana terlampir, yang mengandung syarat dan arti tersendiri

PASAL 6
PEMBINAAN

Organisasi PASKIBRA MA Bina Cendekia secara langsung di bina oleh seorang Purna Paskibra Indonesia Kabupaten Cirebon yang mendapat SK dari pak kepala sekolah dan di bawah pengawasan pembina OSIS.

BAB II 
MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 7
MAKSUD

Pasukan pengibar bendera (PASKIBRA) Madrasah Aliyah Bina Cendekia (MA BC) didirikan bermaksud untuk memberikan sarana pembinaan muda dan menampung generasi muda untuk menujukan asprasi,potensi dan mewujudkan kepedulian terhadap wawasan kebangsaan dan bernegara.

PASAL 8
TUJUAN

1.        Menghimpun dan membina para anggota Paskibra MA Bina Cendekia agar menjadi warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.        Mengamalkan dan mengamankan Pancasila
3.        Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memlihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya
4.        Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran untuk melaksanakan pekerjaan (tanggap) serta daya ketahanan fisik/jasmani (tangkas)

B A B  III 
KEDAULATAN

PASAL 9

Kedaulatan Paskibra MA Bina Cendekia berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota Paskibra (MAP)
B A B IV 
KODE ETIK

PASAL 10

Kode etik Paskibra MA Bina Cendekia  berbentuk Ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia yang berbunyi:
Aku mengaku putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan ini :
Aku mengaku bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al Khalik Yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya
Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia
Aku mengaku, berbangsa satu, jiwa Pancasila
Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdasarkan Pancasila
Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan ihsan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa
    Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan hidayah-Nya dan inayah-Nya

B A B  V 
KEPENGURUSAN ORGANISASI

PASAL 11

1.        Masa bakti pengurus hanya 1 tahun, setelah itu boleh dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan dari Pembina Paskibra MA Bina Cendekia
2.        Masa bakti pengurus dimulai dari MAP dan diakhiri MAP tahun berikutnya
3.        Pengurus harus berasal dari Paskibra MA Bina Cendekia yang berasal dari kelas 1 (Capas) dan 2 (Paskibra), sedangkan kelas 3 (Siswatama) tidak diperbolehkan duduk dalam kepengurusan
4.        Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, sekolah, bangsa dan negara Indonesia, serta berkewajiban untuk menyusun program kerja selama masa bakti serta menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab
5.        Pengurus berhak untuk menjalankan organisasinya sesuai dengan AD/ART nya tanpa ada campur tangan dari pihak manapun

B A B  VI 
MUSYAWARAH, RAPAT DAN KUOTA FORUM

PASAL 12
MUSYAWARAH

1.        Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) merupakan forum tertinggi dan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
2.        Hal-hal yang mengenai musyawarah akan diatur lebih lanjut dalam ART

PASAL 13
RAPAT-RAPAT

Rapat diadakan dalam bentuk
1.        Rapat kerja
2.        Rapat-rapat lain sesuai dengan kebutuhan

PASAL 14
KUOTA FORUM (KUORUM)

1.        Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota ditambah 1 (kuorum). Musyawarah Anggota Paskibra yang diadakan untuk mengubah AD/ART adalah sah jika dihadiri 2/3 dari jumlah anggota
2.        Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah, kecuali apabila tidak mungkin diadakan lobi lalu jika tidak memungkinkan maka dapat melalui suara terbanyak (voting)

B A B  VII KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 15

Keuangan atau sumber dana Paskibra MA Bina Cendekia didapat dari :
1.        Iuran Anggota (uang kas)
2.        Subsidi dari pihak sekolah
3.        Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan

B A B  VIII 
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 16

Segala sesuatu yang belum tertuang didalam AD akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar

B A B  IX 
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

PASAL 17
PERUBAHAN

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota Paskibra

PASAL 18
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu

B A B  X 
PENUTUP

PASAL 19

1.        Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
2.        Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
                                                                                                                                                                                                Cirebon,21 Desember 2019
Ketua Sidang                                                                                                                                                                      Sekretaris


Muhammad Fathul Qorib                                                                                                                                            Ahmad Nadhif
               

                                                                                                                Mengetahui,
                                                                                     Pembina Paskibra MA BINA CENDEKIA



                                                                                                                Aunurrofiq
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENGIBAR BENDERA  MADRASAH ALIYAH BINA CENDEKIA

B A B  I  
KEANGGOTAAN

PASAL 1

1.        Keanggotaan Paskibra MA Bina Cendekia adalah seumur hidup, terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya
2.        Dalam hal melanggar peraturan organisasi, pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan melalui sidang kode etik
3.        Sebelum dinyatakan diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah atau sidang

PASAL 2
SANKSI

Sanksi dalam Paskibra MA Bina Cendekia berupa :
1.        Teguran lisan oleh ketua umum
2.        Teguran tertulis oleh ketua umum
3.        Skorsing dalam jangka waktu 4 kali latihan dengan tidak memakai atribut Paskibra selama skorsing berjalan
4.        Pemberhentian secara hormat
5.        Pemberhentian secara tidak hormat

PASAL 3
TINGKATAN ANGGOTA

Tingkatan dalam anggota Paskibra MA Bina Cendekia adalah
1.        Calon Paskibra (capas) yaitu siswa-siswi MA Bina Cendekia yang belum mengikuti Pusdiklatsar
2.        Paskibra yaitu siswa-siswi MA Bina Cendekia yang sudah mengikuti Pusdiklatsar
3.        Siswatama yaitu siswa-siswi MA Bina Cendekia yang sudah berada di kelas XII
4.        Purna Bhakti Paskibra (Sudah lulus dari MA Bina Cendekia)

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

Anggota Paskibra MA Bina Cendekia mempunyai hak, yaitu :
a.       Memilih anggota pengurus serta memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat
b.      Dipilih menjadi pengurus kecuali Siswatama dan Purna Bhakti Paskibra
c.       Mengikuti dan melaksanakan kegiatan organisasi
d.      Memperoleh perlindungan dan pembelaan
e.       Mengeluarkan pendapat
f.        Memperoleh informasi
Anggota Paskibra MA Bina Cendekia mempunyai kewajiban, yaitu :
a.       Menaati serta melaksanakan AD/ART serta keputusan organisasi
b.      Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas
c.       Membela kepentingan organisasi
d.      Meningkatkan disiplin organisasi
e.       Menjaga nama baik Paskibra MA Bina Cendekia serta almamater MA Bina Cendekia Tengah baik di dalam maupun diluar

PASAL 5
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan berakhir karena :
1.       Permintaan sendiri, baik secara tertulis maupun lisan
2.       Meninggal dunia
3.       Diberhentikan
Pemberhentian keanggotaan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi

B A B  II  
SUSUNAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

PASAL 6
SUSUNAN PENGURUS

Susunan pengurus Paskibra MA Bina Cendekia terdiri dari :
1.        Ketua Umum
2.        Wakil ketua
3.        Sekretaris
4.        Bendahara

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN

1.    Hak pengurus :
a. Mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam kaitannya dengan organisasi
b. Menetapkan dan mengesahkan Peraturan Organisasi
c.  Menetapkan dan mengesahkan anggota baru
2.    Kewajiban pengurus :
Pembagian tugas pengurus disesuaikan dengan orientasi yaitu dengan memperhatikan aspek-aspek pengembangan organisasi, kaderisasi, pendidikan, sosial budaya dan hubungan antar anggota akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi


B A B  III  
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

PASAL 8

1.        Ketua Umum Paskibra MA Bina Cendekia dipilih oleh peserta MAP dengan mengikuti tata tertib yang ditetapkan dalam MAP
2.        Koordinator dalam menyusun program kerja dibantu oleh segenap pengurus

B A B  IV  
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 9

1.        Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun, dimulai dari MAP dan diakhiri MAP tahun berikutnya
2.        Pengurus Paskibra terhenti bila sudah habis masa jabatannya

B A B  V  
MUSYAWARAH ANGGOTA PASKIBRA (MAP)
DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA

PASAL 10
MUSYAWARAH ANGGOTA PASKIBRA (MAP)

1.        MAP diadakan 1 tahun sekali oleh panitia yang dibentuk pengurus
2.        MAP merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
a.       Menetapkan perubahan/penyempurnaan AD/ART
b.      Menetapkan kebijaksanaan organisasi
c.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus
d.      Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu

PASAL 11
MAP LUAR BIASA

1.        MAP luar biasa diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak
2.        MAP luar biasa hanya dapat diadakan apabila disepakati oleh ½ ditambah 1 jumlah pengurus dan dihadiri oleh tiap-tiap angkatan yang mewakili ¼ jumlah anggota

B A B  VI  
RAPAT-RAPAT

PASAL 12

1.        Rapat kerja diadakan satu kali dalam satu periode untuk membahas program kerja
2.        Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya 1 kali setiap bulan untuk menentukan kebijakan organisasi di bulan berikutnya
3.        Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan



B A B  VII  
HAK BICARA DAN HAK SUARA

PASAL 13

Hak-hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dalam rapat-rapat adalah sebagai berikut
1.        Hak bicara pada azasnya menjadi hak perorangan yang dimiliki peserta musyawarah
2.        Hak suara dipergunakan dalam pengambilan keputusan

B A B  VIII  
PERUBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 14

1.        Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan melalui MAP
2.        Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART ini akan diatur kemudian oleh pengurus Paskibra

B A B  IX
PENUTUP

PASAL 15

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya


                                                                                                                                                                                                Cirebon,21 Desember 2019
Ketua Sidang                                                                                                                                                                      Sekretaris



Muhammad Fathul Qorib                                                                                                                                            Ahmad Nadhif
               



                                                                                                                Mengetahui,
                                                                                     Pembina Paskibra MA BINA CENDEKIA



                                                                                                                Aunurrofiq



PERATURAN ORGANISASI PASKIBRA
MADRASAH ALIYAH BINA CENDEKIA

BAB I
KEANGGOTAAN

PASAL 1

Anggota PASKIBRA yang akan keluar dari keanggotaannya baik yang mengundurkan diri ataupun dikarenakan melanggar tata tertib dan persatuan harus melalui proses secara bertahap yang kemudian akan ditindak lanjuti.
PASAL 2

Setiap anggota yang keluar, maka segalah sesuatu yang berhubangan dengan ke-PASKIBRA-an diserahkan kepada Senior Kelas 11, Senior Kelas 11 memberikan laporan kepada pembina serta menjadi milik Organisasi PASKIBRA dan dimasukan kedalam data base (daftar keanggotaan)
  
PASAL 3

Bentuk sangsi Organisasi PASKIBRA :
1.      Teguran dan peringatan diberikan selai bentuk hukuman fisik dengan tujuan sebagai evaluasi dari kesalahan yang dilakukan.
2.      Hukuman fisik (push up, bending, lari, dan lain-lain) sesuai dengan tingkat kesalahandan kemampuan fisik anggota.
3.      Pembayaran denda sesuai dengan yang telah ditentukan.

BAB II
KEUANGAN

PASAL 4

Setiap satu minggu dua kali anggota PASKIBRA (kelas 12, 11 dan kelas 10) harus membayar uang kas yang besarnya ditentukan oleh kesepakatan angkatan masing-masing.

BAB III  
ATRIBUT ORGANISASI

PASAL 5

Tata cara penggunaan lambang :
Lambang dipasang pada PDL, LENCANA ANGGOTA, dan LENCANA KEPEMIMPINAN.

PASAL 6

Ketentuan pemasangan Pita Merah Putih dan Lencana :
1.    Lencana Kepemimpinan dipasang pada seragam sekolah selain PRAMUKA dan olahraga
3.    Lencana anggota dipasang diujung kera baju bagian kiri.
4.    Pita Merah Putih dipasang di lengan baju bagian kiri.
5.    Anggota PASKIBRA boleh melepaskan atribunya jika menjadi Pengurus OSIS kecuali pada kegiatan PASKIBRA.
6.    Ketika memakai lencana ataupun pita merah putih tidak diperkenankan untuk berlari terkecuali dalam keadaan darurat.

BAB IV  
LATIHAN

PASAL 7

Dalam latihan menggunakan pakaian sebagai berikut :
1.      Kelas 12 memakai Baju Olahraga dengan Celana / Onder Hitam memakai Sabuk PASKIBRA, sepatu pantouvel (minimal sepatu hitam) dan kaos kaki polos setengah betis.
2        Kelas 11 memakai Baju Olahraga dengan Celana olahraga, sabuk sekolah + warrior.
3.      Kelas 10 memakai kaos putih oblong, celana olahraga, seapatu warior, handuk good morning, kaos kaki polos.

PASAL 8

Acara dalam latihan :
1.      Apel pembukaan
2.      Pemanasan (olahraga) jika memungkinakan
3.      Istirahat
4.      Materi dilakukan diruangan atau dilapangan
5.      Apel penutupan jika memungkinkan
6.      Setelah upacara penutupan tidak ada kegiatan kecuali ada intruksi dari senior, baik dilapangan maupun diruangan.
BAB V
SIKAP

PASAL 9

Sikap dilapangan :
1.      Sikap dilapangan keadaan siap dan serius konsentrasi tertuju pada aba-aba yang diberikan oleh komandan..
2.      Jika akan mengajukana permohonan, saran, ide atau gagasan maupun pertanyaan terlebih dahulu mengangkat tangan kanan seraya mengucapkan “INTERUPSI”, baik dilapangan maupun diruangan.

PASAL 10

Sikap diruangan :
1.      Sikap dalam keadaan serius
2.      Posisi duduk dalam keadaan siap atau istirahat ditempat
3.      Sebelum masuk ruangan terlebuh dahulu izin masuk dengan kode etik permohonan (begitupun ketika meninggalkan ruangan)
4.      Menjawab salam seraya melakukan sikap siap
5.      Jika akan mengemukakan permohonan, saran, ide, ataupun gagasan maupun pertanyaan terlebih dahulu mengangkat tangan seraya mengatakan “INTERUPSI”

PASAL 11

1.      Tidak boleh menggunakan fasilitas dan atribut PASKIBRA untuk kepentingan pribadi
2.      Anggota PASKIBRA harus berpakaian rapi dan sopan

BAB VI  
KODE ETIK KEHORMATAN

PASAL 12

Kode etik penghormatan dilakukan apabilah berpapasan sesama anggota PASKIBRA, pada Pembina dan pada Purna PASKIBRA
BAB IX  
PENUTUP

PASAL 13

Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal yang belum diatur akan diatur melalui kebijakan Organisasi


                                                                                                                                                                                                Cirebon,21 Desember 2019
Ketua Sidang                                                                                                                                                                      Sekretaris



Muhammad Fathul Qorib                                                                                                                                            Ahamad Nadhif


                                                                                                                Mengetahui,
                                                                                      Pembina Paskibra MA BINA CENDEKIA



                                                                                                                 Aunurrofiq

MAKALAH KESEHATAN REPRODUKSI

KESEHATAN REPRODUKSI Dibuat untuk memenuhi tugas individu mata pelajaran Penjasorkes MAKALAH                    ...