KESEHATAN REPRODUKSI
Dibuat untuk memenuhi tugas individu mata
pelajaran Penjasorkes
MAKALAH

Disusun
oleh :
Ahmad
Nadhif
Kelas 12
Mia
MADRASAH
ALIYAH BINA CENDEKIA CIREBON
Jl.KH.
Wahid Hasyim Mertapadawetan Kec. Astanajapura Kab. Cirebon
Terakreditasi
“A”
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan dalam
proses pembelajaran, dan penulisan makalah yang berjudul “Kesehatan Reproduksi
”, yang merupakan suatu kajian yang disusun untuk melengkapi tugas Individu dalam
mata pelajaran Penjasorkes.
Dalam penyusunan
makalah ini penulis mengharapkan saran, masukkan bahkan kritik yang membangun
untuk makalah ini, sehingga bisa digunakan sebagai referensi dalam mata
pelajaran ini.
Penulis menyampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan
makalah ini sehingga dapat selesai seperti yang diharapkan.
Cirebon, 26 Maret 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
................................................................................
KATA PENGANTAR ..............................................................................
DAFTAR ISI
............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang .................................................................................
B. Rumusan masalah
............................................................................
C. Tujuan .............................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Kesehatan Reproduksi
....................................................................
B. Hak yang Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi
..........................
C. Perilaku seksual remaja dan kesehatan
reproduksi
D. Abrotus
...........................................................................................
E. Infertilitas
........................................................................................
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
.....................................................................................
B. Saran
...............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung
dalam kehidupan manusia di Indonesia bahkan di dunia, penemuan yang setiap
waktu terjadi dan para peneliti terus berusaha dalam penelitiannya demi
kemajuan dan kemudahan dalam beraktivitas.
Ilmu kedokteran
khususnya ilmu kesehatan pun begitu cepat bekembang mulai dari peralatan
ataupun teori sehingga mendorong para pengguna serta spesialis tidak mau
ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami wawasan serta ilmu pengetahuan
tersebut.
Terkait ilmu kesehatan
dalam hal ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali teori-teori serta
keilmuan yang harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis kesehatan
reproduksi. Wilayah keilmuan tersebut sangat penting dimiliki demi mengemban
tugas untuk bisa menolong para pasien yang mana demi kesehatan, kesejahteraan
dan kelancaran pasien dalam menjalanakan kodratnya sebagai perempuan.
Pengetahuan kesehatan
reproduksi bukan saja penting dimiliki oleh para bidan atau spesialais tetapi
sangat begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau
perempuan sebagai ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi kesehatan, dan
kesejahteraan meraka.
Untuk itu, penulis
dalam makalah ini bermaksud ingin memberikan beberapa pengertian yang
mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk khalayak pembaca khususnya para
perempuan. Oleh karena itu penulis mengambil judul pada makalah ini, yaitu
“KESEHATAN REPRODUKSI”.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
yang akan disajikan sebagai berikut:
1. Apa pengertian Kesehatan Reproduksi?
2. Apa saja Hak yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan
penulisan makalah ini, yaitu:
1. Untuk mengetahui
pengertian Kesehatan Reproduksi.
2. Untuk
mengetahui hak yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kesehatan Reproduksi
Kesehatan adalah
keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang
hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 23 Tahun 1992).
Definisi ini sesuai
dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga
kesehatan mental dan sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan
UNICEF) dengan syarat baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup
produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
Kesehatan reproduksi
adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan
hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan
dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Kesehatan reproduksi
berarti bahwa orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan
mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan
keinginannya, kapan dan frekuensinya.
B. Hak yang Terkait Dengan
Kesehatan Reproduksi
Membicarakah kesehatan
reproduksi tidak terpisahkan dengan soal hak reproduksi, kesehatan seksual dan
hak seksual. Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak
setiap pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung
jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi
dan cara untuk melakukannya.
1. Kesehatan Seksual
Kesehatan seksual yaitu
suatu keadaan agar tercapai kesehatan reproduksi yang mensyaratkan bahwa
kehidupan seks seseorang itu harus dapat dilakaukan secara memuaskan dan sehat
dalam arti terbebas dari penyakit dan gangguan lainnya. Terkait dengan ini
adalah hak seksual, yakni bagian dari hak asasi manusia untuk memutuskan secara
bebas dan bertanggungjawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan
seksualitas, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, bebas dari paksaan,
diskriminasi dan kekerasan.
2. Prinsip Dasar Kesehatan Dalam Hak Seksual dan
Reproduksi
a. Bodily integrity, hak atas tubuh sendiri,
tidak hanya terbebas dari siksaan dan kejahatan fisik, juga untuk menikmati
potensi tubuh mereka bagi kesehatan, kelahiran dan kenikmatan seks aman.
b. Personhood, mengacu pada hak wanita untuk
diperlakukan sebagai aktor dan pengambilan keputusan dalam masalah seksual dan
reproduksi dan sebagai subyek dalam kebijakan terkait.
c. Equality, persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan dan antar perempuan itu sendiri, bukan hanya dalam hal menghentikan
diskriminasi gender, ras, dan kelas melainkan juga menjamin adanya keadilan
sosial dan kondisi yang menguntungkan bagi perempuan, misalnya akses terhadap
pelayanan kesehatan reproduksi.
d. Diversity, penghargaan terhadap tata nilai,
kebutuhan, dan prioritas yang dimiliki oleh para wanita dan yang didefinisikan
sendiri oleh wanita sesuai dengan keberadaannya sebagai pribadi dan anggota
masyarakat tertentu.
e. Ruang lingkup kesehatan reproduksi sangat luas
yang mengacakup berbagai aspek, tidak hanya aspek biologis dan permasalahannya
bukan hanya bersifat klinis, akan tetapi non klinis dan memasuki aspek ekonomi,
politik, dan sosial-budaya. Oleh karena aitu diintroduksi pendekatan
interdisipliner (meminjam pendekatan psikologi, antropologi, sosiologi, ilmu
kebijakan, hukum dan sebagainya) dan ingin dipadukan secara integratif sebagai
pendekatan transdisiplin.
C. Perilaku seksual remaja dan
kesehatan reproduksi
Perilaku seksual remaja
terdiri dari tiga buah kata yang memiliki pengertian yang sangat berbeda satu
sama lainya. Perilaku dapat di artikan sebagai respons organisme atau respons
seseorang terhadap stimulus (rangsangan) yang ada (Notoatmojdo,1993).
Sedangakan seksual adalah rangsangan-rangsangan atau dorongan yang timbul
berhubungan dengan seks. Jadi perilaku seksual remaja adalah tindakan yang
dilakukan berhubungan dengan dorongan seksual yang datang baik dari dalam
dirinya maupun dari luar dirinya.
Adanya penurunan usia
rata-rata pubertas mendorong remaja untuk aktif secara seksual lebih dini. Dan
adanya presepsi bahwa dirinya memiliki resiko yang lebih rendah atau tidak
beresiko sama sekali yang berhubungan dengan perilaku seksual, semakin
mendorong remaja memenuhi memenuhi dorongan seksualnya pada saat sebelum
menikah. Persepsi seperti ini di sebut youth uulnerability oleh Quadrel
et. aL. (1993) juga menyatakan bahwa remaja cenderung melakuakan underestimate
terhadap uulnerability dirinya. Banyak remaja mengira bahwa kehamilan tidak
akan terjadi pada intercourse (sanggama) yang pertama kali atau dirinya tidak
akan pernah terinfeksi HIV/AIDS karena pertahanan tubuhnya cukup kuat.
Mengenai kesehatan
reproduksi, ada beberapa konsep tentang kesehatan reproduksi, namun dalam
tulisan ini hanya akan dikemukakan dua batasan saja. (ICPD) dan sai dan
Nassim). Batasan kesehatan reproduksi menurut International Conference on
Population and Development(ICPD) hampir berdekatan dengan batasan ‘sehat’ dari
WHO. Kesehatan reproduksi menurut ICPD adalah keadaan sehat jasmani, rohani,dan
buakan hanya terlepas dari ketidak hadiran penyakit atau kecacatan semata, yang
berhubungan sistem fungsi, dan proses reproduksi(ICPD,1994).
Beberapa tahun
sebelumnya Rai dan Nassim mengemukakan definisi kesehatan reproduksi mencakup
kondisi di mana wanita dan pria dapat melakukan hubungan seks secara aman,
dengan atau tanpa tujuan terjadinya kehamilan, dan bila kehamilan diinginkan,
wanita di mungkinkan menjalani kehamilan dengan aman, melahirkan anak yang
sehat serta di dalam kondisi siap merawat anak yang dilahirkan (Iskandar, 1995)
Dari kedua definisi
kesehatan reproduksi tersebut ada beberapa faktor yang berhubungan dengan
status kesehatan reproduksi seseorang, yaitu faktor sosial ,ekonomi,budaya,
perilaku lingkungan yang tidak sehat, dan ada tidaknya fasilitas pelayanan
kesehatan yang mampu mengatasi gangguan jasmani dan rohani. Dan tidak adanya
akses informasi merupakan faktor tersendiri yang juga mempengaruhi kesehatan
reproduksi.
Perilaku seksual
merupakan salah satu bentuk perilaku manusia yang sangat berhubungan dengan
kesehatan reproduksi seseorang. Pada pasal 7 rencana kerja ICPD Kairo
dicantumkam definisi kesehatan reproduksi menyebabkan lahirnya hak-hak
reproduksi. Berdasarkan pasal tersebut hak-hak reproduksi di dasarkan pada
pengakuan akan hak-hak asasi semua pasangan dan pribadi untuk menentukan secara
bebas dan bertangung jawab mengenai jumlah anak , penjarangan anak (birth
spacing ), dan menentukan waktu kelahiran anak-anak mereka dan mempunyai
informasi dan cara untuk memperolehnya, serta hak untuk menentukan standar
tertinggi kesehatan seksual dan reproduksi. Dalam pengertian ini ada jaminan
individu untuk memperoleh seks yang sehat di samping reproduksinya yang sehat
(ICPD, 1994). Sudah barang tentu saja kedua faktor itu akan sangat mempengaruhi
tercapai atau tidak kesehatan reproduksi seseorang ,termasuk kesehatan
reproduksi remaja.
D. Abrotus
abortus buatan, abortus
dengan jenis ini merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses
kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang
dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.
Secara garis besar ada
2 hal penyebab Abortus, yaitu :
1. Penyebab secara umum
a. Infeksi akut
- virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis
- Infeksi bakteri, misalnya streptokokus
- Parasit, misalnya malaria
b. Infeksi kronis
- Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
- Tuberkulosis paru aktif.
- Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll
Penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah
kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote,
embrio, janin maupun placenta.
2. Alasan Abortus
Provokatus
Abortus Provokatus
ialah tindakan memperbolehkan pengaborsian dengan syarat-syarat sebagai
berrikut:
a. Abortus yang mengancam (threatened abortion)
disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal
(missed abortion).
b. Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
c. Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
d. Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir,
misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi
pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
e. Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
f. Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
g. Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang
mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung,
hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
h. Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang
tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll.
i. Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
j. Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea
gravidarum.
k.Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk
bunuh diri. Pada kasus seperti ini sebelum melakukan tindakan abortus harus
berkonsultasi dengan psikiater.
E. Infertilitas
Sistem kesehatan
reproduksi hingga mengalami kemandulan selama ini di artikan sebagai kondisi
yang hanya di alami oleh para wanita saja, padahal tidak menutup kemungkinan
kalau kaum pria sebanyak 40 % juga mengalami kemandulan ini. Banyak pengertian
dari Infertilitas tapi pada intinya makna dari Infertilitas adalah
sistem kesehatan reproduksi yang terganggu dan menyebabkan ketidak mampuan
mempunyai seorang anak. Banyak yang sudah menikah selama bertahun tahun dan
belum juga di karunia momongan. Oleh karena itu sudah saatnya bagi pasangan
yang menikah lama dan belum memiliki anak untuk melakukan cek kesehatan
reproduksi, karena mungkin salah satu dari pasangan suami istri yang hingga
saat ini belum mendapatkan anak mengalami Infertilitas atau yang lebih di
kenal dengan kemandulan.
Pengertian Dari Infertilitas
Infertilitas terbagi menjadi dua yaitu :
1. Infertilitas primer yaitu pasangan suami
istri yang belum mampu memiliki anak setelah satu tahun menikah
2. Infertilitas sekunder yaitu pasangan
suami istri yang pernah memiliki anak sebelumnya tapi hingga saat ini belum
mampu untuk mendapatkan anak lagi.
Pasangan suami istri di
anggap Infertilitas karena sistem kesehatan reproduksi salah satu pasangan
ada yang terganggu. Hal ini dapat di maklumi karena proses pembuahan yang
berujung pada kehamilan dan lahirnya janin ke dunia merupakan kerjasama antara
suami dan istri.
Makna dari kerjasama
itu adalah suami yang mempunyai sistem dan fungsi kesehatan reproduksi yang
sehat dan mampu menghasilkan atau menyalurkan spermatozoa ke organ reproduksi
wanita, Istri yang memiliki sitem dan fungsi reproduksi sehat dan mampu
menghasilkan sel telur atau ovum yang dapat di buahi oleh spermatozoa dan
mempunyai rahim sebagai tempat perkembangan janin, embrio sampai bayi berusia
cukup bulan dan di lahirkan. Apabila salah satu faktor tersebut tidak di miliki
oleh salah satu pasangan, pasangan tersebut tidak akan mampu mempunyai anak.
Pasangan suami istri
dapat di katakan Infertilitas jika selama kurun waktu satu tahun menikah
belum mendapatkan seorang nak. Demikian pengertian dari infertilitsa. Yang
harus di sadari adalah langkah apa yang kan di lakukan apabila salah satu
pasangan mengalami Infertilitas atau tidak subur. Banyak pasangan yang
mengalami Infertilitas dan berhasil memiliki anak, jadi ketenangan dan
berpikir rasional adalah langkah awal yang tepat yang dapat di lakukan untuk
mengatasi Infertilitas sehingga kesehatan reproduksi dapat kita jaga.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesehatan reproduksi
sangatlah penting untuk diketahui oleh para perempuan bakal calon ibu ataupun
laki-laki calon bapak. Oleh karena itu berdasarkan uraian di atas dapat penulis
simpulkan bahwa.
Definisi kesehatan
sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik,
tetapi juga kesehatan mental dana sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi
Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syart baru, yaitu: sehingga setiap orang akan
mampu hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
Kesehatan reproduksi
adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan
hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan
dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Hak reproduksi adalah
bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk
memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu
kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.
B. Saran
Untuk itu wawasan dan
pengetahuan kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk bisa dikuasai dan
dimiliki oleh para perempuan dan laki-laki yang berumah tangga, supaya
kesejahtaraan dan kesehatan bisa tercapai dengan sempurna. Oleh kerana itu penulis
memberi saran kepada para pihak yang terkait khususnya pemerintah, Dinas
Kesehatan untuk bisa memberikan pengetahuan dan wawasan tersebut kepada
khalayak masyarakat dengan cara sosialisasi, kegiatan tersebut mudah-mudahan
kesehatan reproduksi masyarakat bisa tercapai dan masyarakat lebih pintar dalam
menjaga kesehatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Mona Isabella Saragih,
Amkeb, SKM. Materi Kesehatan Reproduksi. Akademi Kebidanan YPIB Majalengka.
http://infokesehatandangizi.blogspot.com/2013/07/pengertian-dari-infertilitas.html
http://irdayantinasir.blogspot.com/2013/05/makalah-kesehatan-reproduksi
remaja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar