AD/ART
dan PERATURAN ORGANISASI
PASUKAN PENGIBAR BENDERA
MADRASAH ALIYAH BINA CENDEKIA
ANGGARAN DASAR
PENGIBAR
BENDERA MADRASAH ALIYAH BINA CENDEKIA
PEMBUKAAN
Hakekat pembinaan
generasi muda dalam pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah usaha untuk
menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasukan pengibar
bendera merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang terus
membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, nasionalisme,
wawasan yang luas, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi dan dapat
mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, keterampilan serta kerja keras.
Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Paskibra
membentuk suatu wadah yang diberi nama PASUKAN PENGIBAR BENDERA MA BINA CENDEKIA.
Atas berkat
rahmat Allah SWT dan didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang tinggi
dalam persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan antara pemuda dalam suatu
kesatuan yang kokoh, sejahtera dan dinamis, maka setiap pemuda yang pernah
dikukuhkan bersama-sama mengemban suatu tugas sebagai Pengibar Bendera di MAS
BINA CENDEKIA, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran
Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya
kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
B A B I
UMUM
PASAL 1
NAMA, WAKTU, DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
1. Organisasi
ini bernama Paskibra Ma Bina Cendekia yang selanjutnya disebut dengan PASMANIA
2. Organisasi ini di
dirikan untuk waktu yg tidak di tentukan
3. PASKIBRA (pasukan
pengibar bendera) berkedudukan di Madrasah Aliyah Bina Cendekia merupakan
organisasi dibawah naungan OSIS (organisasi siswa intra sekolah)
PASAL 2
PENDIRI
Pasukan pengibar bendera (PASKIBRA) Madrasah Aliyah Bina
Cendekia (MA BC) di dirikan oleh alumni yang paling pertama dan di
teruskan Aunurrofiq
PASAL 3
AZAS DAN DASAR
Pasukan pengibar bendera (PASKIBRA) Madrasah Aliyah Bina
Cendekia (MA BC) berazaskan pancasila
dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
PASAL 4
SIFAT DAN
ORGANISASI
Organisasi PASKIBRA bersifat intera sekolah karena berada di
bawah naungan Organisasi Siswa Intera Sekolah (OSIS) dalam bentuk kegiatan
ekstrakulikuler dimana OSIS sendiri merupakan wadah yamg menampung kegiatan-kegiatan
di sekolah sebagai penunjang kurikulum
PASAL 5
LAMBANG ORGANISASI
Lambang organisasi PASMANIA sebagaimana terlampir, yang
mengandung syarat dan arti tersendiri
PASAL 6
PEMBINAAN
Organisasi PASKIBRA MA Bina Cendekia secara langsung di bina
oleh seorang Purna Paskibra Indonesia Kabupaten Cirebon yang mendapat SK dari
pak kepala sekolah dan di bawah pengawasan pembina OSIS.
BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN
PASAL 7
MAKSUD
Pasukan pengibar bendera (PASKIBRA) Madrasah Aliyah Bina
Cendekia (MA BC) didirikan bermaksud untuk memberikan sarana pembinaan muda dan
menampung generasi muda untuk menujukan asprasi,potensi dan mewujudkan
kepedulian terhadap wawasan kebangsaan dan bernegara.
PASAL 8
TUJUAN
1. Menghimpun
dan membina para anggota Paskibra MA Bina Cendekia agar menjadi
warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Mengamalkan
dan mengamankan Pancasila
3. Membina
watak, kemandirian dan profesionalisme, memlihara dan meningkatkan rasa
persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang
utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung
jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para
anggota dan keluarganya
4. Membentuk
manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan
dan kemahiran untuk melaksanakan pekerjaan (tanggap) serta daya ketahanan
fisik/jasmani (tangkas)
B A B III
KEDAULATAN
PASAL 9
Kedaulatan Paskibra MA Bina Cendekia berada ditangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota Paskibra (MAP)
B A B IV
KODE
ETIK
PASAL 10
Kode etik Paskibra MA Bina Cendekia berbentuk Ikrar
yang disebut Ikrar Putra Indonesia yang berbunyi:
Aku mengaku putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan ini
:
Aku mengaku bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al Khalik Yang
Maha Esa dan bersumber pada-Nya
Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia
Aku mengaku, berbangsa satu, jiwa Pancasila
Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan berdasarkan Pancasila
Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan
akhlak dan ihsan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa
Berdasarkan
pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini
dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku
ini dengan hidayah-Nya dan inayah-Nya
B A B V
KEPENGURUSAN
ORGANISASI
PASAL 11
1. Masa bakti
pengurus hanya 1 tahun, setelah itu boleh dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan
dari Pembina Paskibra MA Bina Cendekia
2. Masa bakti
pengurus dimulai dari MAP dan diakhiri MAP tahun berikutnya
3. Pengurus
harus berasal dari Paskibra MA Bina Cendekia yang berasal dari kelas 1 (Capas)
dan 2 (Paskibra), sedangkan kelas 3 (Siswatama) tidak diperbolehkan duduk dalam
kepengurusan
4. Pengurus
berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, sekolah,
bangsa dan negara Indonesia, serta berkewajiban untuk menyusun program
kerja selama masa bakti serta menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab
5. Pengurus
berhak untuk menjalankan organisasinya sesuai dengan AD/ART nya tanpa ada
campur tangan dari pihak manapun
B A B VI
MUSYAWARAH, RAPAT DAN KUOTA FORUM
PASAL 12
MUSYAWARAH
1. Musyawarah
Anggota Paskibra (MAP) merupakan forum tertinggi dan kekuasaan tertinggi dalam
organisasi
2. Hal-hal
yang mengenai musyawarah akan diatur lebih lanjut dalam ART
PASAL 13
RAPAT-RAPAT
Rapat diadakan dalam bentuk
1. Rapat
kerja
2. Rapat-rapat
lain sesuai dengan kebutuhan
PASAL 14
KUOTA FORUM
(KUORUM)
1. Musyawarah
Anggota Paskibra (MAP) sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota ditambah
1 (kuorum). Musyawarah Anggota Paskibra yang diadakan untuk mengubah
AD/ART adalah sah jika dihadiri 2/3 dari jumlah anggota
2. Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah, kecuali apabila tidak
mungkin diadakan lobi lalu jika tidak memungkinkan maka dapat melalui suara
terbanyak (voting)
B A B VII
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 15
Keuangan atau sumber dana Paskibra MA Bina Cendekia didapat
dari :
1. Iuran
Anggota (uang kas)
2. Subsidi
dari pihak sekolah
3. Sumber
lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART serta
peraturan perundang-undangan
B A B VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 16
Segala sesuatu yang belum tertuang didalam AD akan diatur
dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar
B A B IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 17
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah Anggota Paskibra
PASAL 18
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu
Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) Luar Biasa yang khusus diadakan
untuk maksud itu
B A B X
PENUTUP
PASAL 19
1. Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Cirebon,21
Desember 2019
Ketua Sidang Sekretaris
Muhammad Fathul Qorib Ahmad
Nadhif
Mengetahui,
Pembina Paskibra MA BINA CENDEKIA
Pembina Paskibra MA BINA CENDEKIA
Aunurrofiq
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PENGIBAR
BENDERA MADRASAH ALIYAH BINA CENDEKIA
B A B I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
1. Keanggotaan
Paskibra MA Bina Cendekia adalah seumur hidup, terhenti apabila yang
bersangkutan meninggal dunia atau melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan
lainnya
2. Dalam hal
melanggar peraturan organisasi, pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan
melalui sidang kode etik
3. Sebelum
dinyatakan diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri
dalam musyawarah atau sidang
PASAL 2
SANKSI
Sanksi dalam Paskibra MA Bina Cendekia berupa :
1. Teguran
lisan oleh ketua umum
2. Teguran
tertulis oleh ketua umum
3. Skorsing
dalam jangka waktu 4 kali latihan dengan tidak memakai atribut Paskibra selama
skorsing berjalan
4. Pemberhentian
secara hormat
5. Pemberhentian
secara tidak hormat
PASAL 3
TINGKATAN ANGGOTA
Tingkatan dalam anggota Paskibra MA Bina Cendekia adalah
1. Calon
Paskibra (capas) yaitu siswa-siswi MA Bina Cendekia yang belum
mengikuti Pusdiklatsar
2. Paskibra
yaitu siswa-siswi MA Bina Cendekia yang sudah mengikuti Pusdiklatsar
3. Siswatama
yaitu siswa-siswi MA Bina Cendekia yang sudah berada di kelas XII
4. Purna
Bhakti Paskibra (Sudah lulus dari MA Bina Cendekia)
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota Paskibra MA Bina Cendekia mempunyai hak, yaitu :
a. Memilih anggota
pengurus serta memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat
b. Dipilih menjadi
pengurus kecuali Siswatama dan Purna Bhakti Paskibra
c. Mengikuti dan
melaksanakan kegiatan organisasi
d. Memperoleh
perlindungan dan pembelaan
e. Mengeluarkan pendapat
f. Memperoleh
informasi
Anggota Paskibra MA Bina Cendekia mempunyai kewajiban, yaitu
:
a. Menaati serta
melaksanakan AD/ART serta keputusan organisasi
b. Membantu pengurus dalam
melaksanakan tugas
c. Membela
kepentingan organisasi
d. Meningkatkan disiplin
organisasi
e. Menjaga nama
baik Paskibra MA Bina Cendekia serta almamater MA Bina Cendekia Tengah
baik di dalam maupun diluar
PASAL 5
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
Keanggotaan berakhir karena :
1. Permintaan sendiri,
baik secara tertulis maupun lisan
2. Meninggal dunia
3. Diberhentikan
Pemberhentian keanggotaan diatur lebih lanjut dalam
peraturan organisasi
B A B II
SUSUNAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
PASAL 6
SUSUNAN PENGURUS
Susunan pengurus Paskibra MA Bina Cendekia terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Wakil
ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
PASAL 7
HAK
DAN KEWAJIBAN
1. Hak pengurus :
a. Mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu
dalam kaitannya dengan organisasi
b. Menetapkan dan mengesahkan Peraturan Organisasi
c. Menetapkan dan mengesahkan anggota baru
2. Kewajiban pengurus :
Pembagian tugas pengurus disesuaikan dengan orientasi yaitu
dengan memperhatikan aspek-aspek pengembangan organisasi, kaderisasi,
pendidikan, sosial budaya dan hubungan antar anggota akan diatur lebih lanjut
dalam peraturan organisasi
B A B III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
PASAL 8
1. Ketua Umum Paskibra
MA Bina Cendekia dipilih oleh peserta MAP dengan mengikuti tata tertib
yang ditetapkan dalam MAP
2. Koordinator
dalam menyusun program kerja dibantu oleh segenap pengurus
B A B IV
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 9
1. Masa
jabatan pengurus adalah 1 tahun, dimulai dari MAP
dan diakhiri MAP tahun berikutnya
2. Pengurus Paskibra
terhenti bila sudah habis masa jabatannya
B A B V
MUSYAWARAH ANGGOTA PASKIBRA (MAP)
DAN MUSYAWARAH
LUAR BIASA
PASAL 10
MUSYAWARAH ANGGOTA
PASKIBRA (MAP)
1. MAP
diadakan 1 tahun sekali oleh panitia yang dibentuk pengurus
2. MAP merupakan
forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
a. Menetapkan
perubahan/penyempurnaan AD/ART
b. Menetapkan kebijaksanaan
organisasi
c. Memilih, mengangkat
dan memberhentikan pengurus
d. Menetapkan
keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu
PASAL 11
MAP LUAR BIASA
1. MAP luar
biasa diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak
2. MAP luar
biasa hanya dapat diadakan apabila disepakati oleh ½ ditambah 1 jumlah
pengurus dan dihadiri oleh tiap-tiap angkatan yang mewakili ¼ jumlah anggota
B A B VI
RAPAT-RAPAT
PASAL 12
1. Rapat
kerja diadakan satu kali dalam satu periode untuk membahas program kerja
2. Rapat
koordinasi diadakan sekurang-kurangnya 1 kali setiap bulan untuk menentukan
kebijakan organisasi di bulan berikutnya
3. Rapat-rapat
lain sesuai kebutuhan
B A B VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
PASAL 13
Hak-hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dalam
rapat-rapat adalah sebagai berikut
1. Hak bicara
pada azasnya menjadi hak perorangan yang dimiliki peserta musyawarah
2. Hak suara
dipergunakan dalam pengambilan keputusan
B A B VIII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 14
1. Perubahan
ART ini hanya dapat dilakukan melalui MAP
2. Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam ART ini akan diatur kemudian oleh
pengurus Paskibra
B A B IX
PENUTUP
PASAL 15
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya
Cirebon,21 Desember 2019
Ketua Sidang Sekretaris
Muhammad Fathul Qorib Ahmad
Nadhif
Mengetahui,
Pembina Paskibra MA BINA CENDEKIA
Pembina Paskibra MA BINA CENDEKIA
Aunurrofiq
PERATURAN ORGANISASI
PASKIBRA
MADRASAH ALIYAH BINA
CENDEKIA
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
Anggota PASKIBRA yang akan keluar dari keanggotaannya baik yang
mengundurkan diri ataupun dikarenakan melanggar tata tertib dan persatuan harus
melalui proses secara bertahap yang kemudian akan ditindak lanjuti.
PASAL 2
Setiap anggota yang keluar, maka segalah sesuatu yang berhubangan dengan
ke-PASKIBRA-an diserahkan kepada Senior Kelas 11, Senior Kelas 11 memberikan
laporan kepada pembina serta menjadi milik Organisasi PASKIBRA dan dimasukan
kedalam data base (daftar keanggotaan)
PASAL 3
Bentuk sangsi Organisasi PASKIBRA :
1. Teguran dan
peringatan diberikan selai bentuk hukuman fisik dengan tujuan sebagai evaluasi
dari kesalahan yang dilakukan.
2. Hukuman fisik
(push up, bending, lari, dan lain-lain) sesuai dengan tingkat kesalahandan
kemampuan fisik anggota.
3. Pembayaran denda
sesuai dengan yang telah ditentukan.
BAB II
KEUANGAN
PASAL 4
Setiap satu minggu dua kali anggota PASKIBRA (kelas 12, 11 dan kelas 10)
harus membayar uang kas yang besarnya ditentukan oleh kesepakatan angkatan
masing-masing.
BAB III
ATRIBUT ORGANISASI
PASAL 5
Tata cara penggunaan lambang :
Lambang dipasang pada PDL, LENCANA ANGGOTA, dan LENCANA KEPEMIMPINAN.
PASAL 6
Ketentuan pemasangan Pita Merah Putih dan Lencana :
1. Lencana
Kepemimpinan dipasang pada seragam sekolah selain PRAMUKA dan olahraga
3. Lencana
anggota dipasang diujung kera baju bagian kiri.
4. Pita Merah
Putih dipasang di lengan baju bagian kiri.
5. Anggota
PASKIBRA boleh melepaskan atribunya jika menjadi Pengurus OSIS kecuali pada
kegiatan PASKIBRA.
6. Ketika
memakai lencana ataupun pita merah putih tidak diperkenankan untuk berlari
terkecuali dalam keadaan darurat.
BAB IV
LATIHAN
PASAL 7
Dalam latihan menggunakan pakaian sebagai berikut :
1. Kelas 12 memakai
Baju Olahraga dengan Celana / Onder Hitam memakai Sabuk PASKIBRA, sepatu
pantouvel (minimal sepatu hitam) dan kaos kaki polos setengah betis.
2 Kelas 11 memakai Baju Olahraga dengan Celana
olahraga, sabuk sekolah + warrior.
3. Kelas 10 memakai
kaos putih oblong, celana olahraga, seapatu warior, handuk good morning, kaos
kaki polos.
PASAL 8
Acara dalam latihan :
1. Apel pembukaan
2. Pemanasan
(olahraga) jika memungkinakan
3. Istirahat
4. Materi dilakukan
diruangan atau dilapangan
5. Apel penutupan
jika memungkinkan
6. Setelah upacara
penutupan tidak ada kegiatan kecuali ada intruksi dari senior, baik dilapangan
maupun diruangan.
BAB V
SIKAP
PASAL 9
Sikap dilapangan :
1. Sikap dilapangan
keadaan siap dan serius konsentrasi tertuju pada aba-aba yang diberikan oleh
komandan..
2. Jika akan
mengajukana permohonan, saran, ide atau gagasan maupun pertanyaan terlebih
dahulu mengangkat tangan kanan seraya mengucapkan “INTERUPSI”, baik dilapangan
maupun diruangan.
PASAL 10
Sikap diruangan :
1. Sikap dalam
keadaan serius
2. Posisi duduk
dalam keadaan siap atau istirahat ditempat
3. Sebelum masuk
ruangan terlebuh dahulu izin masuk dengan kode etik permohonan (begitupun
ketika meninggalkan ruangan)
4. Menjawab salam
seraya melakukan sikap siap
5. Jika akan
mengemukakan permohonan, saran, ide, ataupun gagasan maupun pertanyaan terlebih
dahulu mengangkat tangan seraya mengatakan “INTERUPSI”
PASAL 11
1. Tidak boleh
menggunakan fasilitas dan atribut PASKIBRA untuk kepentingan pribadi
2. Anggota PASKIBRA
harus berpakaian rapi dan sopan
BAB VI
KODE ETIK KEHORMATAN
PASAL 12
Kode etik penghormatan dilakukan apabilah berpapasan sesama anggota
PASKIBRA, pada Pembina dan pada Purna PASKIBRA
BAB IX
PENUTUP
PASAL 13
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal yang belum diatur akan diatur melalui
kebijakan Organisasi
Cirebon,21 Desember 2019
Ketua Sidang Sekretaris
Muhammad Fathul Qorib Ahamad
Nadhif
Mengetahui,
Pembina Paskibra MA BINA CENDEKIA
Aunurrofiq